Senin, 21 Oktober 2019 20:35
Sukri Tenri Gau (tengah pakai kacamata).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, GOWA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut dosen dari kampus UNM yang menjadi pembunuh temannya sendiri, Sitti Zulaeha Djafar, 14 tahun penjara.

 

Saat membacakan tuntutannya, jaksa tidak mendakwakan pasal 340 KUHP melainkan Wahyu Jayadi didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Mendengar tuntutan itu, hingga saat ini, suami Zulaeha, Sukri Tenri Gau merasa sangat keberatan atas tuntutan itu. Menurutnya, hukuman 14 tahun penjara dinilai sangat ringan.

"Jelas saya tidak terima itu. Diawal-awalkan ada pasal 340. Saat tuntutan didakwa pasal 338. Itu melukai hati kita. Jadi saya berharap berlaku adil. Saya berharap mendakwakan terdakwa pasal 340," kata suami korban Sukri Tenri Gau kepada Rakyatku.com, Senin (21/10/2019).

 

Proses persidangan pun akan terus diikuti oleh pihak keluarga korban hingga putusan nanti. Langkah hukum akan terus dilakukan Sukri hingga harapannya, pembunuh istrinya dihukum mati atau minimal penjara seumur hidup. Itu akan kan terus dilakukan hingga keluarga korban merasa puas.

"Selama ada jalan, saya nanti akan ajukan banding. Jadi apapun hasilnya, selama tidak setimpal dengan perbuatannya, tetap kami akan banding," tambahnya.

Sebelumnya, JPU Arifuddin Achmad membacakan tututannya di depan terdakwa Wahyu Jayadi yang didengarkan langsung oleh majelis hakim dan keluarga korban.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU dan hakim ketua memutuskan sidang telah selesai yang diakhiri dengan ketuk palu, keluarga korban histeris dalam ruang persidangan.

"Terdakwa tersinggung dan emosi berlebihan dimana korban ingin selalu masuk dan mencampuri urusan terdakwa. Terdakwa mencekik korban dilakukan secara spontanitas dikarenakan terdakwa emosi dan mendengar perkataan kasar dari korban," kata JPU Arifuddin Achmad.

"Dengan demikian, unsur direncanakan terlebih dahulu tersebut tidak terpenuhi secara sah menurut hukum. Maka dari itu, terdakwa dituntut oleh JPU hukuman 14 tahun penjara," lanjut Arifuddin.

TAG

BERITA TERKAIT