RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr Ramsyia Tasruddin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU ITE. Ini menjadi sorotan sejumlah masyarakat dan organisasi advokat.
Dr Ramsiah Tasruddin, menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Penghinaan Melalui Media Sosial, sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekteonik (ITE).
Salah satu organisasi advokat, Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Sulawesi Selatan, menyoroti kasus yang dianggap tidak adil terhadap dosen UIN Alauddin tersebut.
Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Sulawesi Selatan, Djaya Jumain menilai tidak adil. Pasalnya, banyak yang diduga terlibat dalam percakapan grup WhatsApp tapi belum dijadikan tersangka.
Apalagi percakapan dalam WhatssApp tersebut hanya ada di dalam grup, tidak disebarluaskaan dan tidak dilihat oleh banyak orang, selain anggota dalam grup WA itu.
Selain itu, ia juga meminta penyidik Polres Gowa yang menangani kasus ITE Dosen UINAM ini, mengusut beberapa teman tersangka yang diduga juga ikut terlibat dalam percakapan di dalam grup tersebut.