Sabtu, 19 Oktober 2019 16:12
Keluarga para korban yang tewas dalam kapal tenggelam 2001 memprotes kebijakan pencari suaka garis keras Australia. (AFP)
Editor : Suriawati

RAKYATKU.COM, AUSTRALIA - Seorang pria Irak telah didakwa di Australia terkait kematian lebih dari 350 pencari suaka yang kapalnya tenggelam pada tahun 2001.

 

Maythem Radhi, yang sekarang berusia 43 tahun, ditangkap di bandara Brisbane pada Jumat malam (18/10/2019) setelah diekstradisi dari Selandia Baru.

Dia dituduh "mengorganisir kelompok-kelompok bukan warga negara ke Australia". Dia bisa menghadapi 10 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Polisi mengklaim dia adalah bagian dari sindikat yang membawa 421 pengungsi Irak dan Afghanistan menggunakan kapal nelayan Indonesia SIEV-X pada tahun 2001.

 

Kapal itu tenggelam di Samudera Hindia ketika sedang dalam perjalanan ke Pulau Natal Australia. Insiden itu menyebabkan 353 orang tewas, 146 di antaranya anak-anak.

"Polisi akan menyatakan di pengadilan bahwa pria itu, yang saat itu berusia 24, menerima pembayaran dari para penumpang," kata Polisi Federal Australia dalam sebuah pernyataan pada hari Sabtu, tepat 18 tahun setelah bencana terjadi.

"Dia juga akan dituduh membantu memfasilitasi transportasi dan akomodasi orang-orang di Indonesia dalam persiapan untuk perjalanan mereka ke Australia," tambah mereka.

Radhi adalah orang ketiga yang menghadapi pengadilan karena berperan dalam bencana kapal tenggelam tersebut.

Dua orang lainnya adalah penyelundup manusia dari Irak, Khaleed Shnayf Daoed dan penyelundup dari Mesir, Abu Quassey.

Daoed diekstradisi dari Swedia ke Australia pada tahun 2003. Dua tahun kemudian, dia menerima hukuman penjara sembilan tahun .

Sementara itu, Quassey dihukum di Mesir pada Desember 2003 karena menyebabkan kematian karena kelalaian dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Radhi diperkirakan akan hadir di pengadilan Australia akhir bulan ini.

TAG

BERITA TERKAIT