RAKYATKU.COM - Seorang pemuda bernama Muhamad Arif (19) diamankan polisi karena mencoba memerkosa pacarnya inisial W (18), warga Cikupa Kabupaten Tangerang.
Kejadian itu bermula ketika pelaku bertandang ke kediaman korban W di Kampung Bunder, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Ketika itu, korban berusaha menghindari diri dari perbuatan bejat pelaku, yang meminta korban untuk berhubungan badan. Namun, akibat penolakan, pelaku marah dan justru menganiaya dan ingin memperkosa korban.
"Saat itu pelaku memaksa melakukan hubungan badan dengan pacarnya, namun korban menolak sehingga pelaku mencekik dan membekap mulut korban," kata Kanit Reskrim Polsek Cikupa Iptu Ngapip.
Tidak hanya itu, pelaku juga memukul korban menggunakan batu sebanyak tiga kali ke arah kepala bagian samping kiri pelipis atas alis dan samping mata kiri.
"Karena korban terus memberontak, pelaku akhirnya juga memukul korban dengan batu," ujarnya dilansir Merdeka, Sabtu (19/10/2019).
Melihat kekasihnya tak berdaya, pelaku pun melarikan diri, hingga akhirnya petugas kepolisian mengamankan pelaku di salah satu kontrakan pelaku kawasan Jakarta Timur.
"Pelaku terbukti melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pidana dengan ancaman penjara maksimal dibagi sepertiga atau maksimal 5 tahun penjara," tutupnya.