RAKYATKU.COM, MALAYSIA - Dr Gurdeep Singh, telah ditangkap hari ini dan didakwa dengan tuduhan melecehkan secara seksual mantan pasiennya, yang juga merupakan korban perkosaan.
Mantan psikiater di Rumah Sakit Thomson Kota Damansara itu, telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban, yang tidak ingin disebutkan namanya, pada Juli 2019. Pelaku meminta bantuan seksual kepada korban dan dengan menggunakan kata-kata bermuatan seksual. Gadis malang itu benar-benar trauma dari kejadian ini!
Pria berusia 41 tahun itu mengaku tidak bersalah, ketika dakwaan berdasarkan Bagian 509 KUHP dibacakan kepadanya di Pengadilan Magistrate.
Bagian 509 KUHP mencakup pelanggaran penghinaan atas martabat seseorang, yang dapat dihukum dengan hukuman penjara hingga lima tahun atau denda atau keduanya.
Dalam dakwaan yang dibacakan, kata-katanya meliputi: "Apakah Anda seorang perawan, bagaimana rasanya, apakah penisnya besar, apakah itu sakit, Seks seharusnya hebat, seks itu baik, seks terasa, dan semua orang harus memiliki banyak seks."
"Hakim Mohamad Ikhwan Mohd Nasir menetapkan uang jaminan sebesar RM5.000, dengan syarat tambahan bahwa Dr Gurdeep tidak mengganggu korban pelecehan seksual dan keluarga korban sampai akhir kasus, " lapor Malay Mail.
"Penuntut telah meminta agar jaminan ditetapkan sebesar RM7.000 dengan syarat, agar korban dan keluarga korban tidak diganggu oleh terdakwa sampai kasus ini berakhir."
Datuk Suraj Singh, pengacara Dr Gurdeep, meminta jaminan diturunkan dengan alasan kliennya sekarang menganggur. Pengacara Dinesh Ramachandran juga mewakili Dr Gurdeep, sementara pengacara Francis Pereira hadir untuk mengadakan arahan menonton untuk pasien.
Sidang berikutnya akan diadakan pada 5 Desember.
Setelah insiden pelecehan seksual, korban membuat laporan polisi dan telah menyediakan tangkapan layar dan rekaman video percakapan WhatsApp antara dia dan Dr Gurdeep yang berisi teks-teks eksplisit pelecehan seksual.
Namun, polisi menolak laporan karena “tidak ada cukup bukti” dan tidak melanjutkan kasus ini. Dewan Medis Malaysia (MMC) juga tidak sampai pada kesimpulan tentang masalah ini.
Korban kemudian menulis di DUNIA BUZZ untuk mengungkap perlakuan tidak adil oleh sistem peradilan, dan meminta bantuan publik untuk menekan pihak berwenang untuk mengambil tindakan.