RAKYATKU.COM - Fakta baru mencuat dalam sidang dugaan menyalahi standar operasional prosedur (SOP) pengamanan demonstrasi mahasiswa di gedung DPRD Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu.
Tiga anggota Polisi melepaskan tembakan ke udara saat demonstrasi berujung ricuh pada Kamis lalu (26/9/2019).
Fakta itu terungkap saat sidang disiplin terhadap lima anggota Polisi, Kamis (17/10), yang berlangsung di ruang sidang Bidang Propam Kepolisian Daerah Sultra. Kelima anggota Polisi itu berstatus terperiksa dalam kasus demo ricuh yang berujung tewasnya Randi dan Yusuf Kardawi.
"Mereka melepas tembakan ke atas sebanyak satu dua kali. Ada dua tiga orang yang menembak ke atas. Salah satunya inisial DK," ungkap Kepala Biro Provos, Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Pol Hendro Pandowo, Jumat (10/2019).
Sidang disiplin yang dilaksanakan terhadap lima orang anggota Polri tersebut karena kelimanya melanggar standar operasional prosedur (SOP) dengan membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa.
Dalam sidang itu juga terungkap, kelimanya tak mengikuti apel sebelum melakukan pengamanan.
"Mereka tidak ikut apel dan tidak mendengar instruksi Kapolres agar tidak membawa senjata api saat pengamanan unras (unjuk rasa)," ujarnya dilansir Kumparan.
Selain kelima anggota Polri dari bintara, satu perwira Polisi berinisial AKP DK juga menjalani sidang disiplin, Jumat (18/10).
AKP DK merupakan mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kendari. Dia juga diketahui tak ikut apel sebelum melakukan pengamanan.