RAKYATKU.COM, TORAJA UTARA - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Toraja Utara, berubah selama bulan Ramadan. Hal ini sesuai dalam surat imbauan penetapan jam kerja selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah yang dikeluarkan sekretariat daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara, Rede Roni mengatakan, berdasarkan surat edaran Menpan RB Republik Indonesia tentang penetapan jam kerja ASN pada bulan Ramadhan, maka diumumkan hari Senin sampai Sabtu jam kerja mulai pukul 08.00-14.00 Wita.
Sementara untuk jam istirahat, pukul 12.00-12.30 Wita, namun khusus di hari Jumat saja, waktu istirahat pukul 11.30-12.30 Wita.
"Jumlah hari kerja selama bulan Ramadan tahun 2019 ini yaitu 32.50 jam per minggu," ucap Rede.
Ia menambahkan, selama Ramadan juga tidak diberlakukan apel pagi namun hari Jumat tetap melaksanakan jumat bersih, yang diatur Kepala OPD/SKPD sekaligus menyesuaikan kondisi.