Kamis, 17 Oktober 2019 22:01
Pelaku pembobolan rumah yang ditinggal salat pemilik
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, GOWA - Rahman alias Cammang, punya sederet catatan kejahatan kasus pembobolan rumah, yang ia lakukan di wilayah Kabupaten Gowa.

 

Pelaku yang juga merupakan seorang montir di salah satu bengkel di Kabupaten Gowa ini, diduga tidak puas dari hasil kerja halalnya itu. 

Rahman tidak sendiri dalam menjalankan aksinya di perumahan Barokah Town House, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga pada Selasa 15 Oktober 2019 sekira pukul 20.00 Wita. Ia beraksi bersama Wawan alias Panter yang kini DPO. Strategi mereka ialah beraksi saat si pemilik rumah di perumahan itu sedang berangkat salat ke masjid.

Bukannya ikut salat, pelaku Wawan dan Rahman malah membobol rumah itu. Dan saat itulah, keduanya ditangkap dan diamankan oleh aparat kepolisian Polres Gowa.

 

Menurut informasi dari polisi tentang riwayat kejahatan pelaku, terdapat 8 kali pelaku telah melakukan aksinya dalam waktu yang berbeda-beda.

Berikut ini catatan kriminal pelaku:

1. 2 September 2019, pelaku berhasil mencuri handphone merk Oppo F9, celana Jeans, dan dompet berisi uang tunai sebanyak Rp300 ribu pada

2. 22 September 2019, pelaku mencuri di BTN Mutiara 77 Jenetallasa. Pelaku berhasil mengambil 30 lembar sarung, 1 buah jam tangan, 1 ransel, dan uang tunai Rp100 ribu.

3. 11 Agustus 2019, mencuri di salah satu rumah di BTN Barokah Town House blok 2 nomor 8. Pelaku mengambil 4 tabung gas elpigi masing-masing 3 kilogram.

4. Agustus 2019, melakukan pencurian di BTN Mutiara 77 dan mengambil 2 buah gas elpigi 3 kilogram, 1 buah mesin gurinda (pemotong), 1 buah mesin bor, dan 1 buah gergaji.

5. Pelaku pernah mencuri sebuah dompet di dalam jok motor. Dompet tersebut berisi kartu ATM milik korban. Kejadian tersebut terjadi di wilayah Panciro Kecamatan Bajeng.

6. Pelaku pernah mencuri 2 karung gabah di sekitar Panciro Kecamatan Bajeng.

7. Pelaku pernah mencuri handphone lipat merk Samsung di wilayah Panciro Kecamatan Bajeng.

8. Mecuri sepeda anak-anak dan tabung gas di sekitar perumahan Graha Kalegowa, Pallangga Kabupaten Gowa.

"Sebelum beraksi, pelaku melakukan pemantauan secara mobile bersama Wawan alias Panter yang kini masuk DPO. Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara," kata Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Kamis (17/10/2019).

TAG

BERITA TERKAIT