Kamis, 17 Oktober 2019 16:29
Pelaku pencurian sapi, Daha Daeng Ngempo (tengah).
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,GOWA - Pelaku pencurian sapi, Daha Daeng Ngempo (45) dihadiahi dua timah panas pada kedua kakinya.

 

Dia melakukan perlawanan saat akan ditangkap personel Polres Gowa di Kecamatan Polongbangkeng, Kabupaten Takalar.

Kedua kakinya kini diperban. Dia harus berjalan tertatih-tatih.

Saat diinterogasi, Daeng Ngempo mengaku sudah beraksi sejak tahun 2014 di wilayah Kabupaten Gowa.

 

Pada 2 Januari 2014, dia mencuri dua ekor sapi di Dusun Bilampang, Desa Tanakaraeng, Kecamatan Manuju.

Lalu, pada 9 April 2018, dia kembali mencuri di Bissua, Dusun Batu Alang, Desa Romang Loe Kecamatan Bontomarannu. Empat sapi betina dan seekor sapi jantan milik H Kai (51) berhasil dibawa kabur. 

Kemudian dia mencuri lima ekor sapi lagi milik warga Bontomanai, Haji Tula (55) di Borong Rappo, Kecamatan Bontomarannu.

Pelaku kembali mencuri lima ekor sapi milik salah warga Moncong Bawi, Kecamatan Bontomarannu, Daeng Mangung (56).

Pelaku beraksi kembali dengan kembali mencuri lima ekor sapi di Bili-bili Kecamatan Parangloe. Juga pernah di Je'ne Mamisi Dusun Batu Alang Desa Romang Loe Kecamatan Bontomarannu dengan melakukan penipuan dan penggelapan dengan kerugian 80 ekor sapi.

"Pelaku pernah melakukan penipuan dan penggelapan 80 ekor sapi bersama temannya, yakni Daeng Tinggi dan Daeng Tarru yang masing-masing masuk DPO. Delapan puluh sapi tersebut milik Muh Ardi Jamiah Dahlan. Pelaku ini merupakan sindikat," kata Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Kamis (17/10/2019).

Sekali beraksi, pelaku bisa mengambil lima ekor sapi. Sapi hasil curiannya itu kemudian disimpan di rumah pelaku Daeng Tinggi lalu dijual ke penadah dengam cara dicicil. 

Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara.
 

TAG

BERITA TERKAIT