RAKYATKU.COM, PANGKEP - Sejumlah barang bukti yang merupakan hasil kejahatan dimusnahkan Kejaksaan Negeri Pangkep, Kamis (17/10/2019).
Barang-barang yang dimusnahkan seperti sabu sabu sebanyak 600 gram, 1002 pil pcc, ganja 500 gram, narkotika jenis Hybola 184 butir, badik dan parang 17 bilah, uang palsu, kartu, serta puluhan handphone dan alat hisap sabu. Juga ada 10 buah bom ikan siap ledak, serta kompresor dan perlengkapan ilegal Fishing, 2.952 detonator dan 21 sumbu
Kepala Kejari Pangkep Firmansyah Subhan mengatakan, pemusnahan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung terkait pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang sudah memasuki masa tuntutan.
"Pemusnahan ini merupakan barang bukti hasil kejahatan sejak 2015 hingga 2019, berdasarkan instruksi dari mahkamah agung RI tentang pemusnahan semua barang bukti hasil kejahatan," jelasnya.
Pemusnahan ini dilakukan di wilayah pegunungan atau di lokasi lapangan tembak Semen Tonasa.(Tajuddin)