Kamis, 17 Oktober 2019 11:26
Jen Tang. ist
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Soedirjo Aliman atau Jen Tang, pengusaha besar asal Kota Makassar akhirnya berhasil ditangkap setelah dua tahun lebih melarikan diri.

 

Berdasarkan rilis dari kepala pusat penerangan hukum kejaksaan Agung RI, Dr Mukri, tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap Jen Tan di Senayan, Jakarta setelah hampir 2 tahun menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Jenjang ditetapkan sebagai tersangka semenjak tanggal 1 Nopember 2017 oleh Kejati Sulsel dengan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Jentan merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan/sewa Tanah Negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp.500.000.000,-yang ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor: PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.

 

Saat ini tersangka dalam perjalanan menuju Kota Makassar untuk diserahkan ke kejati Sulsel

Sebelumnya, Kejati Sulsel menyebar ribuan selebaran yang berisi foto status DPO Jen Tang. Selebaran ini disebar di warkop, di universitas, serta di tempat umum. Ini dilakukan sejak tiga bulan yang lalu. 

"Kita tidak boleh bekerja sendiri-sendiri kita tetap minta bantuan masyarakat. Bagi masyarakat yang menemukan segera melaporkan," kata Kasi Penkum Kejati Sulselbar, Salahuddin belum lama ini.

TAG

BERITA TERKAIT