RAKYATKU.COM,GOWA - Penasihat hukum (PH) terdakwa Wahyu Jayadi punya permintaan khusus saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa.
Dalam pleidoinya, tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai M Syafril Hamzah meminta kliennya tidak dihukum. Sebaliknya, dibebaskan dari segala tuntutan. Alasannya, tindakan yang mengakibatkan nyawa Sitti Zulaeha Djafar melayang hanya spontanitas.
Sebelumnya, terdakwa sudah beberapa kali meminta maaf kepada keluarga korban. Khususnya kepada suami Zulaeha, Sukri Tenri Gau.
"Saya secara pribadi, menyampaikan permohonan maaf dan sangat menyesal atas apa yang telah saya lakukan," kata Wahyu Jayadi.
"Sekali lagi saya ucapkan mohon maaf dan tidak ada niat untuk menghabisi (nyawa korban). Permohonan maaf yang sangat dalam kepada keluarga besar almarhumah dan saya sangat menyesali apa yang telah saya lakukan," ucap Wahyu Jayadi sembari menitikkan air mata, Maret lalu.
Berikut beberapa poin isi pledoi Wahyu Jayadi:
1. Menerima nota pembelaan (pledoi) penasihat hukum terdakwa Wahyu Jayadi untuk seluruhnya dan atau sebagian.
2. Menyatakan terdakwa Wahyu Jayadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP sesuai dakwaan primer penuntut umum.
3. Membebaskan terdakwa Wahyu Jayadi dari dakwaan primer 340 KUHP penuntut umum.
4. Menyatakan terdakwa Wahyu Jayadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair pasal 338 KUHP sesuai dengan surat tuntutan penuntut umum.
5. Membebaskan terdakwa Wahyu Jayadi dari dakwaan subsidair pasal 338 KUHP sesuai dengan tuntutan penuntut umum.
6. Menyatakan terdakwa Wahyu Jayadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan lebih subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP seperti yang didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaannya dengan nomor Reg PDM-87/GOWA/E.pp/07/2019.
7. Mengembalikan dua unit handphone milik terdakwa Wahyu Jayadi, yaitu satu unit handphone merk Samsung warna hitam, dan satu unit handphone merk Xiaomi warna hitam, untuk tidak dirampas dan dimusnahkan.
8. Memohon keringanan hukuman pidana bagi diri terdakwa Wahyu Jayadi.
9. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Wahyu Jayadi.