Selasa, 15 Oktober 2019 17:04
Wahyu Jayadi pada saat persidangan di PN Sungguminasa, Gowa.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, GOWA - Sejak Wahyu Jayadi ditahan atas kasus pembunuhan Sitti Zulaeha Djafar pada Maret 2019 lalu, Wahyu kini harus mendekam di balik jeruji besi.

 

Saat kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Gowa, Wahyu pun ikut dipindahkan. Dan selama itulah dan hingga kini, terdakwa Wahyu Jayadi harus rela meninggalkan anak istrinya dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, dijelaskan bahwa terdakwa harus meninggalkan anak dan istrinya. 

"Semenjak terdakwa menjalami proses penyidikan, terdakwa harus meninggalkan istri dan anaknya yang masih belum dewasa. Terdakwa juga telah mengakui perbuatannya dan beberapa kali telah meminta maaf kepada keluarga korban," kata PH terdakwa yang dipimpin oleh M Syafril Hamzah, Selasa (15/10/2019).

 

Mendengar pembacaan pledoi itu, keluarga korban yang juga hadir dalam persidangan menganggap, terdakwa yang harus rela meninggalkan anak istrinya yang masih kecil belum seberapa.

Paman korban, Amin Mahmud menganggap hal itu belum seberapa dengan penderitaan anak dan suami yang telah ditinggalkan selama-lamanya oleh Zulaeha karena telah dibunuh oleh Wahyu Jayadi.

"Mendengar pledoi tadi itu, belum seberapa. Kalau terdakwa Wahyu meninggalkan anak dan istrinya, kan masih bisa dijenguk. Nah, kalau adik saya yang merupakan suami korban (Sukri Tenri Gau) bisa apa? Mau bertemu dengan Zulaeha sudah tidak bisa, karena sudah meninggal dan telah dikubur. Apalagi anaknya Zulaeha masih kecil," kata Amin kepada Rakyatku.com.

Maka dari itu, pihak keluarga korban meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa yang seberat-beratnya. Pihaknya akan terus memantau jalannya sidang pembunuhan Zulaeha hingga selesai. Pihaknya juga tetap akan mengambil langkah hukum selanjutnya, jika sidang putusan mendatang, tidak sesuai dengan harapan keluarga korban.

"Saya minta Wahyu Jayadi dikenakakan Pasal 340 KUHP dengan hukuman mati. Atau minimal hukumannya penjara seumur hidup," kata suami korban Sukri Tenri Gau.

TAG

BERITA TERKAIT