Minggu, 13 Oktober 2019 20:43
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - Seorang bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud), Sersan Dua (Serda) J ditahan 14 hari oleh satuannya.

 

Penyebabnya karena Istri Serda J berkomentar di medsos soal berita salah satu media soal insiden Wiranto ditusuk seorang pria di Pandeglang, Banten. 

"Pelajaran buat kita..jgn suka nyakitin org dgn ucapan...pisau msh blm tajam pak...msh tajaman lidahmu....," tulis istri Serda J dalam postingannya di medsos.

Kapen Kodiklat TNI AD Letkol Kav Christian Gordon Rambu mengatakan ada beberapa postingan istri Serda J yang menjadi bukti mengenai komentar nyinyir terhadap penusukan Wiranto.

 

"Yang nggak cuma satu (postingan), ada yang lain. Tapi isinya hampir sama lah," kata Gordon, Minggu (13/10/2019).

Ia menuturkan berkas perkara istri Serda J tersebut sudah diserahkan ke Polres Cimahi. "Berkas istri (Serda J) sudah dilimpahkan ke Polres Cimahi. Sementara waktu istrinya tinggal dan menunggu di asrama Denkavkud," tutur Gordon.

Sementara Serda J dijatuhkan sanksi penahanan ringan selama dua pekan di Markas Denkavkud, Bandung.

"Serda J, iya (sudah menjalani hukuman). (Penahanan itu) Di bawah tanggung komandan di satuannya," kata Gordon dilansir Detikcom.

Ia menuturkan Serda J dinilai lalai melaksanakan perintah atasan terkait penggunaan media sosial di lingkungan TNI AD dan keluarganya. 
Dalam kasus ini, menurut Gordon, istrinya diduga menyalahgunakan media sosial karena mengomentari kejadian penusukan Wiranto.

"Yang bersangkutan, karena keluarga suami harus tanggung jawab atas apa yang diperbuat istrinya. Ini masuk hukuman pidana ringan dalam hukum militer," ujar Gordon.
 

TAG

BERITA TERKAIT