Minggu, 13 Oktober 2019 04:00
FOTO: Jelalahnusa.com
Editor : Andi Chaerul Fadli

RAKYATKU.COM - Seorang turis di Filipina didenda 2.500 Peso atau setara Rp700 ribu karena mengenakan bikini tak lazim. Wanita yang tak disebutkan namanya itu langsung viral usai mengenakan pakaian yang tampak seperti seutas tali saat di Pulau Boracay.

 

Di Filipina, tidak ada undang-undang tentang kode pakaian di pulau Boracay. Tetapi dia didenda PHP 2.500 akibat menampilkan gambar erotis dan cabul, dilansir Kantor Berita Filipina (PNA), Minggu (13/10/2019).

Kepala polisi Melayu, Mayor Jess Baylon, mengatakan wanita itu dari Taiwan dan ditangkap karena bikini itu benar-benar hanya tali.

TAG

BERITA TERKAIT