Jumat, 11 Oktober 2019 19:02
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, MAKASSAR  - Anggota Polres Sidrap berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu - sabu sebanyak 1 Kg di rumah milik IB, Jalan Pasar Baru, Kelurahan Rappang, Kabupaten Sidrap, Senin 7 Oktober 2019 kemarin. 

 

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicki Sondani mengatakan, anggota Sat Res Narkoba Polres Sidrap saat melakukan penggeledahan berhasil mengamankan narkoba 1 Kg yang dikemas dalam kemasan plastik the cina merek guanyinwing. 

"Namun IB sebagai pemilik barang haram itu dan juga pemilik rumah berhasil melarikan diri bersama satu temannya," kata Dicki Sondani. 

Namun, anggota berhasil mengamankan Hamzah Yusuf alias Korreng, teman dari IB tersebut yang ditemani di atas rumah. Korreng tidak berhasil melarikan diri saat penggeledahan. 

 

"Korreng ini bukan sebagai pemilik tapi dia positif menggunakan narkoba. Dia juga suda pernah dipenjara dengan kasus yang sama yaitu menggunakan narkoba," paparnya. 

Sementara IB sebagai pemilik dari barang haram tersebut masih dalam pengajaran anggota tim OPS Sat Resnarkoba Polres Sidrap. 

"Ibrahim yang berhasil melarikan diri sampai sekarang masih dalam pencarian oleh anggota. Kita akan mendalami kasus ini dengan mencari bandarnya. Karena setiap Narkoba di atas 1 Kg pasti ada bandar besar dibelakangnya kita akan kejar bandarnya," tutupnya. 


 

TAG

BERITA TERKAIT