Rabu, 09 Oktober 2019 20:45
Salah satu perumahan yang menggunakan bahasa asing.
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Perubahan nama besar-besaran bakal terjadi pasca ditekennya Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

 

Tidak hanya pidato presiden yang diatur, tetapi juga nama bangunan, sarana transportasi, hingga jalan. Semuanya wajib menggunakan bahasa Indonesia.

Selama ini banyak jalan bangunan yang menggunakan bahasa asing. Perumahan, misalnya, ada yang menggunakan "Village" dan sejenisnya.

Penamaan dalam bahasa Indonesia itu diatur pada bagian ke-12 dari Perpres tersebut. Di situ disebutkan meliputi penamaan geografi, bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, dan lainnya.

 

Berikut isi lengkap Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia:

TAG

BERITA TERKAIT