Rabu, 09 Oktober 2019 09:16
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - Seorang warga bernam Suwarno (67) diringkus anggota Polres Brebes karena diduga mencabuli bocah kelas 2 SD berinisial AD (8).

 

Saat melancarkan aksinya, pelaku warga Desa Karangsembung, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes itu mengajak korban dengan mengiming-imingi uang Rp10.000 agar mau melayani nafus bejatnya. 

Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho mengatakan, terungkapnya perbuatan bejat tersangka setelah korban melaporkan ke orang tuanya.

“Korban mengadukan ke orang tuanya diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka. Setelah itu, orang tua korban melapor ke polisi dan langsung ditindaklanjuti dengan menangkap tersangka di rumahnya,” kata Tri dilansir iNews.

 

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti, pakaian dan celana dalam korban, serta uang kertas Rp10.000. “Atas perbuatannya, tersangka kami ancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.

Kepada penyidik, tersangka Suwarno mengakui dirinya telah mencabuli korban bocah kelas 2 SD yang merupakan anak tetangganya. 

Ia menuturkan, korban dua kali dicabuli di dua tempat berbeda yakni, di pekarangan rumah dan yang kedua dilakukan di lahan persawahan yang sepi.

“Saya berpura-pura ajak korban mencari jangkrik di sawah. Setelah itu, korban saya rayu dengan diimingi-imingi uang Rp10.000,” kata Suwarno.

TAG

BERITA TERKAIT