Selasa, 08 Oktober 2019 19:20
Kelompok hak asasi manusia mengatakan hingga satu juta warga Uighur dan Muslim lainnya berada di pusat penahanan di Xinjiang (Getty Images)
Editor : Suriawati

RAKYATKU.COM, WASHINGTON - AS telah memasukkan 28 organisasi China ke dalam daftar hitam karena dugaan keterlibatan mereka dalam pelanggaran terhadap etnis Uighur di provinsi Xinjiang.

 

Organisasi-organisasi itu sekarang masuk dalam Daftar Entitas, yang membuat mereka dilarang membeli produk dari perusahaan AS tanpa persetujuan.

28 target termasuk lembaga pemerintah seperti Biro Keamanan Umum provinsi Xinjiang, dan perusahaan teknologi yang berspesialisasi dalam peralatan pengawasan, yaitu Hikvision, Dahua Technology dan Megvii Technology.

Departemen Perdagangan AS mengatakan, organisasi-organisasi itu terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia, termasuk penahanan sewenang-wenang massal, dan pengawasan teknologi tinggi terhadap warga Uighur, Kazakh, dan anggota kelompok minoritas Muslim lainnya.

 

Bagaimana situasi di Xinjiang?
China telah meluncurkan operasi keamanan besar-besaran di Xinjiang dalam beberapa tahun terakhir.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia dan PBB mengatakan bahwa pemerintah China telah menangkap dan menahan lebih dari satu juta warga Uighur dan etnis minoritas lainnya di kamp-kamp penahanan.

Di kamp itu, para tahanan dipaksa untuk meninggalkan Islam, hanya berbicara dalam bahasa Mandarin dan harus patuh kepada pemerintah komunis.

Namun China mengatakan bahwa kamp itu adalah "pusat pelatihan kejuruan," yang membantu orang-orang berintegrasi ke dalam masyarakat Tiongkok, untuk mencegah terorisme. 

TAG

BERITA TERKAIT