RAKYATKU.COM, GOWA - Sidang tuntutan kasus pembunuhan staf UNM oleh Doktor Wahyu Jayadi, digelar di kantor Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Selasa (8/10/2019).
Jaksa penuntut umum (JPU) Arifuddin Achmad membacakan tututannya di depan terdakwa Wahyu Jayadi, yang didengarkan langsung oleh majelis hakim dan keluarga korban.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU dan hakim ketua memutuskan sidang telah selesai, yang diakhiri dengan ketuk palu, keluarga korban histeris dalam ruang persidangan.
"Terdakwa tersinggung dan emosi berlebihan, di mana korban ingin selalu masuk dan mencampuri urusan terdakwa. Terdakwa mencekik korban dilakukan secara spontanitas dikarenakan terdakwa emosi dan mendengar perkataan kasar dari korban," kata JPU Arifuddin Achmad.
"Dengan demikian, unsur direncanakan terlebih dahulu tersebut tidak terpenuhi secara sah menurut hukum. Maka dari itu, terdakwa dituntut oleh JPU hukuman 14 tahun penjara," lanjut Arifuddin.
Usai membacakan tuntutan dan sidang telah usai, dua orang dari sanak keluarga mendiang Sitti Zulaeha Djafar menangis. Dan adapula yang histeris.
Salah satu keluarga korban juga sempat berteriak di dalam ruang sidang dan mempertanyakan tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa. Menurutnya, tuntutan tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatana terdakwa yang telah menghilangkan nyawa seorang ibu tiga orang anak tersebut.
"Kenapa hanya 14 tahun pak Jaksa? Kami tidak terima," teriak salah satu keluarga Zulaeha.
Tidak hanya di dalam ruang sidang, teriakan histeris keluarga korban berlanjut hingga ke luar ruang persidangan. Lagi-lagi mereka meneriakkan dan melampiaskan kekecewaannya kepada Jaksa yang hanya mentuntut terdakwa penjara 14 tahun.
"Sudah ibu, ini kan masih tuntutan. Jadi belum pasti. Nanti saat putusan baru kita tahu hukuman yang diterima terdakwa," kata anggota Polwan saat ingin menenangkan keluarga korban.