Senin, 07 Oktober 2019 23:01
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto melayangkan surat penyampaian yang ditujukan kepada Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar.

 

Surat itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Jeneponto, Salmawati, berdasarkan surat Komisi I DPRD Kabupaten Jeneponto Nomor 28/Komisi I/DPRD/X/2019 tanggal 4 Oktober 2019. Surat itu tentang penundaan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang bermasalah.

Selain itu, dalam surat tersebut juga meminta agar transparansi nilai hasil rangkingnya diperhatikan paling lambat Senin (7/10/2019).

Menurut Ketua Komisi I DPRD Jeneponto dari Fraksi PKB, Syamsul Kamal, hal ini untuk menyikapi keinginan masyarakat tentang penundaan tahapan pelaksanaan Pilkades yang bermasalah.

 

"Kalau itu kita sudah bersurat ke bupati, isinya meminta untuk diundur tahapan Pilkades. Kemarin itu dikirim dan saya serahkan ke sekretariat yang ditanda tangani Ketua DPRD," kata Syamsul Kamal kepada Rakyatku.com, Senin (7/10/2019).

Dia menegaskan apabila surat tersebut belum direspons sepenuhnya, pihaknya akan mengambil langkah lain untuk menyambungkan aspirasi itu ke Bupati Jeneponto.

"Kalau surat itu tidak direspons, maka akan mengambil langkah lain. Tugas saya sudah menyambungkan ke bupati. Sikap yang harus kami lakukan, kita akan bawa masuk di pemandangan fraksi. Selain itu melakukan hearing pihak Dinas PMD," tegasnya.

Kata dia, pihaknya segera melakukan hearing oleh pihak Dinas PMD. Paling lambat pekan depan. "Nanti setelah selesai penyelesaian kapasitas DPRD. Iya paling lambat pekan depan kita tindak lanjuti lagi terkait dengan itu," katanya.

Para calon kepala desa yang dianggap bermasalah mengajukan surat permintaan penundaan tahapan selanjutnya yang dikirim ke panitia tingkat kabupaten dan panitia Pilkades.

Diketahui, enam desa yang dianggap bermasalah yakni Desa Kalimporo (petahana Zulkarnain Lewa gugur), Desa Tino (petahana Darwis gugur), Desa Balumbungan (petahana Surmiati Fatta gugur).

Selain itu, Desa Bontomate'ne (Sudarmin), Desa Paitana (Salamuddin). dan Desa Samataring (Muhammad Yusuf).

TAG

BERITA TERKAIT