Selasa, 08 Oktober 2019 05:00
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Al-Qur'an bukan hanya sekadar yang dibaca dan dipahami isinya saja. Al-Qur'an juga dapat menjadi petunjuk hidup umat manusia.

 

Selama ini banyak orang menyimpan Al-Qur'an maupun bagian ayat Al-Qur'an di dalam mobil. Mereka berharap bisa dibaca di mana saja mereka berada. Lalu bagaimana hukumnya?

Ketua Forum Komunikasi Dai Muda Indonesia (FKDMI) Jakarta Timur, Ustaz Asroni Al Paroya, mengatakan terkait dengan hukum menyimpan Al-Qur'an di dalam mobil haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu agar tidak menyalahi aturan.

"Dalam hal ini, kita harus jelaskan terlebih dahulu hukum memegang dan membawa Al-Qur'an yang utuh 30 juz. Hukumnya adalah boleh. Namun harus memenuhi syarat-syarat, di antaranya, suci dari hadas (baik itu hadas besar maupun hadas kecil), atau punya wudu," kata Ustaz Asroni dikutip Okezone.com, Senin (7/10/2019).

 

Ustadz Asroni mengatakan, apabila niat menyimpan Al-Qur'an di dalam mobil, seperti menggantungkannya, menyimpannya di kabin hingga menempelkan stiker yang belafazkan kalimat tauhid itu diperbolehkan.

Akan tetapi, apabila hanya untuk main-main saja, misalnya sebagai hiasan mobil itu yang tidak diperbolehkan.

"Yang tidak boleh apabila niatnya itu melanggar aturan. Niatnya biar dipuji orang atau niat buruk lainnya," ucapnya.

Selain itu, kalau penumpang maupun pengendara ingin memegang atau membaca Al-Qur'an diwajibkan memiliki wudu. Sebab, salah satu syarat memegang Al-Qur'an adalah memiliki wudu dan bersih dari hadas.

Sumber: Okezone

TAG

BERITA TERKAIT