Senin, 07 Oktober 2019 17:28
Supriadi tak mampu menahan emosinya, saat tahu putusan hukumsn untuk pembunuh ayahnya sangat ringan.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, GOWA - Sidang kasus pembunuhan Saharuddin Daeng Kulle di kantor Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Senin, 7 Oktober 2019, berakhir ricuh.

 

Ketika itu, Hakim Ketua, Elly Sartika Achmad membacakan putusan kepada kedua terdakwa, Saleh dan Daeng Bate. Putusan kedua terdakwa, dibacakan secara terpisah oleh majelis hakim.

"Terdakwa Daeng Bate terbukti membunuh korban secara sadis, terencana dan bersama-sama, dengan hukuman 20 tahun penjara," kata Hakim Elly sambil mengetukkan palu.

"Terdakwa Saleh dihukum penjara selama 15 tahun," sambungnya sambil kembali mengetukkan palu.

 

Usai hakim ketua membacakan putusannya, keluarga korban sontak menangis. Putra korban, Daeng Kulle,  mengamuk. Mereka tidak terima atas putusan keluarga korban yang menjatuhkan terdakwa Daeng Bate dengan hukuman hanya 20 tahun penjara, dan terdakwa Saleh hanya 15 tahun penjara.

"Apa alasannya kedua terdakwa dipenjara dalam waktu yang berbeda. Terlebih terdakwa Saleh yang hanya mendapat hukuman 15 tahun penjara," teriak Supriadi.

Suasana ruang sidang pun ricuh. Anak korban, Supriadi, juga tampak hampir adu jotos dengan salah satu aparat kepolisian. Selain Supriadi, keluarganya yang lain juga sempat ingin menemui terdakwa dan ingin meluapkan emosinya, namun digagalkan petugas.

Tidak hanya sampai di ruang sidang. Kericuhan juga berlanjut ke ruang tunggu kantor PN Sungguminasa. Mereka berteriak-teriak di hadapan polisi dan pihak pengadilan. Mereka tidak terima atas putusan yang hanya 15 tahun penjara oleh terdakwa Saleh.

Hingga berita ini diturunkan, Hakim Anggota, Amir Mahmud belum bisa memeberikan penjelasan terkait perbedaan waktu hukuman antara kedua terdakwa. Usai sidang, majelis hakim langsung keluar dari ruang sidang dan kembali melanjutkan persidangan dengan kasus lainnya.

"Silakan ditunggu. Terima kasih sebelumnya untuk rekan wartawan. Kami lagi sidang. Iya. Tunggu saja Amran (Humas PN Sungguminasa) karena beliau juga sedang sidang bersama saya," kata Amir Mahmud saat dikonfirmasi.

TAG

BERITA TERKAIT