Senin, 07 Oktober 2019 13:29
ILUSTRASI
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut ada 197.111 formasi dalam penerimaan CPNS tahun ini. Sebagian besar jatah pemerintah daerah.

 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan memerinci, dari jumlah tersebut, hanya 37.854 untuk pemerintah pusat.

Sementara jatah pemerintah daerah mencapai 159.257 formasi.

"Namun angka-angka tersebut masih dalam tahap finalisasi," ujar Ridwan dalam keterangan tertulis yang dilihat Rakyatku.com, Senin(7/10/2019).

 

Formasi kementerian dan lembaga masih akan disesuaikan dengan skema kabinet baru. Selain itu, terdapat beberapa proses dalam rekrutmen CPNS dengan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan dan tidak mungkin dipersingkat.

Pengumuman penerimaan CPNS 2019 rencananya akan dilakukan pada pekan keempat atau akhir Oktober ini. Proses pendaftaran hingga seleksi berlangsung dari November sampai Desember 2019.

Proses ini antara lain meliputi masa pengumuman selama 15 hari kalender, penyampaian persyaratan pelamaran secara daring selama 10 hari kalender, dan ketentuan lain sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Meski digelar mulai Oktober, seleksi CPNS diperkirakan tidak selesai tahun ini. Alasannya, anggaran beberapa kementerian/lembaga sempat dialihkan ke beberapa program prioritas.

Sebanyak 541 kementerian, lembaga, dan daerah yang akan membuka formasi CPNS tahun 2019 harus melaksanakan training dan entry formasi pada sistem daring yang baru.

Training ini menjadi penting sebab dapat menghindari kesalahan input yang berakibat fatal bagi calon peserta. Ini pernah terjadi di beberapa tempat pada proses rekrutmen CPNS 2018.

Ridwan meminta masyarakat yang tertarik melamar CPNS dapat memahami dan mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin timbul saat pengumuman resmi rekrutmen disampaikan.

Gaji CPNS 2019

CPNS yang dinyatakan lulus akan mendapat gaji sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. 

Mulai tahun ini, gaji PNS mengalami kenaikan. Ini belum termasuk tunjangan, gaji ke-13, dan THR. Berikut daftar gaji CPNS:

* PNS golongan I/a (masa kerja 0 tahun) Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).

* PNS golongan II/a (masa kerja 0 tahun) Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000).

* PNS golongan II/d (masa kerja 33 tahun Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).

* PNS golongan III/a (masa kerja 0 tahun) Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700).

* PNS golongan III/d (masa kerja 32 tahun) Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).

* PNS golongan IV/a (masa kerja 0 tahun) Rp3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500).

* PNS golongan IV/e (masa kerja 32 tahun) Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300). 


 

TAG

BERITA TERKAIT