RAKYATKU.COM, NORTH CAROLINA - Seorang pria yang berselingkuh dengan istri orang lain diperintah untuk membayar ganti rugi kepada suami selingkuhannya.
Hakim di North Carolina memutuskan bahwa pria itu harus membayar $750.000 (Rp10,6 miliar), karena bersalah di bawah undang-undang kuno “homewrecker”.
Dia dianggap bertanggung jawab secara hukum atas hancurnya pernikahan yang telah berlangsung selama 12 tahun.
Dokumen pengadilan menyatakan bahwa Greg Jernigan menggoda istri penggugat, Kevin Howard, ketika dia menjadi mentor pengajarnya. Mereka akhirnya memulai perselingkuhan yang memecah perkawinan bahagia.
Howard mengatakan kepada WNCN-TV Greenville bahwa ia mengajukan gugatan terhadap pria yang berselingkuh dengan istrinya atas "keterasingan kasih sayang."
"Saya mengajukan kasus ini karena saya percaya sangat penting bagi orang untuk memahami bahwa kesucian pernikahan itu penting," kata Howard kepada WNCN.
Undang-undang “homewrecker” atau "penghancur rumah tangga" adalah hukum yang berlaku di AS pada abad ke-18, ketika wanita dianggap sebagai properti suami mereka.
North Carolina adalah salah satu dari enam negara bagian di AS yang masih menghormati hukum itu. Dan setiap pihak ketiga yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan perkawinan, atau menyebabkan perceraian, akan dihukum.
Di bawah hukum ini, penggugat harus membuktikan bahwa pernikahan itu bahagia sebelum pihak ketiga menghancurkannya.