Sabtu, 05 Oktober 2019 17:56
Farid Wajeddi saat akan dibawa ke Polrestabes Makassar.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, GOWA - Proses hukum yang menjerat oknum mahasiswa UNM, Farid Wajeddi (22), yang telah melakukan pencurian dan pengrusakan mobil polisi Sat Sabhara Polres Gowa, dilimpahkan ke Polrestabes Makassar.

 

Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Muh Rivai, mendampingi pelaku dibawa ke Polrestabes Makassar untuk kembali diproses lebih lanjut.

Farid dibawa ke Polrestabes dikarenakan lokasi kejadian, saat melakukan aksi demonstrasi berujung bentrok dengan aparat kepolisian, masuk dalam wilayah Kota Makassar.

Mahasiswa semester 9 ini pun tidak bisa lagi melanjutkan studinya, setelah menyerahkan diri ke polisi pada Selasa, 1 Oktober 2019 lalu. 

 

"Benar. Kasus tersebut kami limpahkan ke Polrestabes Makassar karena locus delicti-nya berada di sana, sekaligus untuk mempermudah proses penyidikan," kata Iptu Rivai, Sabtu (5/10/2019).

Saat pelaku akan dibawa ke Makassar, ia sama sekali tidak menyunggingkan senyumnya kepada orang di sekitar. Farid mengaku menyesal atas perbuatan yang telah ia lakukan. 

Aparat kepolisian menyayangkan aksi tersebut. Namun juga sangat mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh pelaku dan siap menjalani hukuman yang berlaku.

Mahasiswa Fakultas Olahraga ini, diancam dengan Pasal 365 dan atau Pasal 170 KUHP tentang pencurian dan atau di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Sementara itu, terhadap terduga pelaku lainnya yang saat ini masih DPO, akan dilakukan pencarian dan berkas perkaranya akan dilengkapi oleh penyidik.

"Kami mendorong pihak kampus, untuk memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang melakukan tindak pidana, dan dapat bekerja sama untuk menyerahkan para pelaku lainnya ke Polres Gowa, guna mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya. Polres Gowa mengimbau agar para pelaku lainnya yang masih buron, segera menyerahkan diri," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Shilitonga.

TAG

BERITA TERKAIT