Jumat, 04 Oktober 2019 20:05
Bidan MY digiring polisi. Ist
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - Kabar terbaru datang dari kasus perzinaan yang dilakukan istri polisi dengan seorang dokter RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. 

 

Pasangan selingkuh itu akan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menuntaskan pemeriksaan para saksi dan melakukan gelar perkara.

Dugaan tindak pidana perzinaan itu dilakukan istri Brigadir KN, bidan MY dengan dokter spesialis Ortopedi dr AD. Bidan MY dan dr AD sama-sama berdinas di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Julian Kamdo Waroka mengatakan, bukti perzinaan dr AD dengan bidan MY yang sudah didapatkan penyidik berupa hasil visum dari RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo. 

 

Visum tersebut kata dia, dilakukan terhadap bidan MY. Hasilnya, terdapat tanda-tanda bidan MY telah melakukan hubungan suami istri.

"Hasil visum sudah keluar kemarin. Yang pasti ada (bekas perzinaan). Kalau saya sampai melakukan gelar perkara, meningkatkan ke tahap penyidikan, artinya alat bukti sudah mendukung," kata Waroka, Jumat (4/10/2019).

Meski telah mengantongi hasil visum, Waroka tak mau gegabah menetapkan dr AD dan bidan MY sebagai tersangka tindak pidana perzinaan, seperti yang diatur dalam Pasal 284 KUHP. Pihaknya memilih lebih dulu menuntaskan pemeriksaan para saksi. Setelah itu, penyidik akan menggelar perkara ini untuk menetapkan tersangka.

Menurutnya, saksi yang diperiksa terkait kasus ini berjumlah 9 orang. Terdiri dari Brigadir KN sebagai pelapor, dr AD dan bidan MY sebagai terlapor, serta 6 orang warga, satpam Villa Royal Regency dan perangkat kelurahan yang ikut dalam penggerebekan.

"Jadi, penetapan tersangka tinggal menunggu pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Rencana minggu depan kami gelarkan," terangnya dilansir Detikcom.

Tidak hanya hasil visum dan keterangan para saksi, tambah Waroka, penyidik juga menemukan sejumlah bukti petunjuk terkait kasus ini. Yaitu berupa sprei dengan bercak diduga sperma dan beberapa helai rambut yang disita dari kamar rumah dr AD. 

Namun polisi masih menganalisa bercak dan rambut tersebut. "Bercak dan rambut belum kami analisa. Kami tidak mau berspekulasi," tandasnya.

Dr AD maupun bidan MY sama-sama berdinas di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Bidan MY merupakan istri sah dari Brigadir KN, anggota Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto. Pasangan yang tinggal di Desa Plososari, Kecamatan Puri ini mempunyai 2 anak.

Meski sudah berumah tangga, MY nekat menjalin hubungan terlarang dengan dr AD, dokter spesialis Ortopedi. Mereka digerebek Brigadir KN yang didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Wates dan perangkat kelurahan di Villa Royal Regency Blok E10, Selasa (1/10) sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat digerebek, dr AD dan bidan MY kepergok berduaan di dalam kamar rumah dr AD tersebut. 

TAG

BERITA TERKAIT