Rabu, 02 Oktober 2019 19:53
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, SIDRAP -- Anggota Satres Narkoba Polres Sidrap mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Poros Alitta, Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Wattangpulu, Kabupaten Sidrap.

 

Identitas ketiga terduga yang diamankan petugas tersebut masing-masing, Jumadi (46) warga Barugae, Kecamatan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang, Larappe (36) dan Muh. Ruzal (19), keduanya warga Kelurahan Marawi, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang. 

"Ketiganya ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan hasil pengembangan," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan, Selasa (2/10/2019).

Barang bukti yang disita petugas dari tangan para terduga pelaku yakni, 3 saset sedang berisi kristal bening diduga sabu-sabu, 14 batang pipet kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu, 1 buah timbangan digital, 1 unit sepeda motor, 3 unit handphone beda merek, dan 1 set alat isap/bong.

 

"Terduga pelaku ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2019 sekitar pukul 15.00 wita. Ini atas laporan dari masyarakat bahwa terduga pelaku Jumadi sering melakukan penyalahgunaan narkotika di wilayah jalan poros Alitta, sehingga kami melakukan penangkapan dengan cara menyamar sebagai pembeli," papar Sofyan.

Menurutnya, undercover buy yang dilakukan pihaknya berhasil mengelabui terduga pelaku. "Anggota yang menyamar menghubungi terduga Jumadi untuk memesan barang sebanyak satu bal seharga Rp32 juta," ungkap Sofyan.

Ketika bertransaksi, lanjut mantan Kasat Resnarkoba Polres Pinrang ini, terduga langsung diringkus petugas bersama barang buktinya. "Atas petunjuk Jumadi saat diinterogasi, dua terduga lainnya berhasil diciduk di lokasi berbeda," pungkas Sofyan.
 

TAG

BERITA TERKAIT