Jumat, 27 September 2019 20:35
Wahyu Jayadi dan Sitti Zulaeha Djafar
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, GOWA - Sidang pembunuhan terhadap salah satu staf di kampus UNM Makassar, Sitti Zulaeha Djafar oleh terdakwa oknum dosen di kampus yang sama, Wahyu Jayadi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa. Dalam sidang itu, terdakwa, Wahyu Jayadi  sempat dicecar hakim soal hubungan asmara dengan korbannya.

 

Dalam sidang tersebut, Wahyu membantah. Kabar yang beredar sejak terungkapnya kasus tersebut, Wahyu kerap disebut memiliki hubungan pacaran dengan Zulaeha.

"Saya tidak punya rasa (cinta), saya tidak punya rasa suka, ketertarikan, dan sebagainya," kata terdakwa Wahyu saat ditanya majelis hakim.

Meski keduanya memiliki tempat kerja yang sama, tempat tinggal, bahkan kampung yang sama, keduanya hanya memiliki hubungan pertemanan yang biasa-biasa saja. Apalagi, keduanya sama-sama telah menikah dan memiliki anak.

 

Meski dikenal sangat dekat, suami korban, Sukri Tenri Gau yang mengetahui kedekatan istrinya dengan Wahyu, membeberkan bahwa keduanya sempat dianggap punya hubungan bersepupu oleh orang sekitar.

"Saking dekatnya Wahyu dan Zulaeha, tetangga sekitar sempat menganggap keduanya adalah sepupu. Padahal bukan," kata Sukri.

Karena kedekatannya itu, korban dan terdakwa juga dikenal selalu pergi dan pulang kerja sama-sama. 

Sukri yang bertugas sebagai kepala Cabang Dinas Kehutanan di Barru, mengaku biasanya akan bertemu dengan Zulaeha di kompleks tersebut seminggu sekali. Selama bertugas di Barru, Sukri mempercayakan kepada terdakwa Wahyu untuk menjaga dan melindungi istrinya itu. Namun, kepercayaan Sukri kepada Wahyu seketika luntur. 

TAG

BERITA TERKAIT