Kamis, 26 September 2019 20:09
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, Iptu Theodorus Echeal Setiyawan (tengah).
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan di luar perkawinan. 

 

Pelaku berhasil diamankan di Terminal Mallengkeri, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Pelaku yang diamankan adalah NA alias AL (30) yang bekerja sebagai sopir angkutan umum.

Pelaku diamankan setelah polisi mendapat laporan dari keluarga. 

 

Korban, SRA (25) diketahui warga Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. 

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, Iptu Theodorus Echeal Setiyawan, Kamis (26/9/2019) mengatakan, korban termasuk difabel sehingga tidak bisa melawan. 

Mantan Kasat Narkoba Polres Bone itu menambahkan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan luka robek pada selaput darah akibat benda tumpul.

"Terdapat beberapa luka pada alat vital korban berdasarkan hasil keterangan visum et repertum," tambahnya. 

Atas perbuatan tersebut pelaku disangkakan Pasal 286 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

TAG

BERITA TERKAIT