Kamis, 26 September 2019 07:00
Unjuk rasa yang berlangsung ricuh di Makassar, Selasa (24/9/219). (FOTO: ARFA RAMLAN/RAKYATKU.COM)
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Ratusan korban berjatuhan dalam unjuk rasa ricuh di berbagai daerah. Mulai dari polisi, pengunjuk rasa, hingga wartawan. Namun, pemerintah bergeming.

 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan, Presiden Jokowi tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK. 

"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Politikus PDIP ini mengatakan, UU KPK baru disahkan pada 17 September 2019. Menurutnya, tidak ada kegentingan yang memaksa presiden untuk mencabut kembali UU tersebut.

 

Sebelum disahkan, draf revisi UU KPK menuai protes luas. Sejumlah pakar hukum dan non hukum dari perguruan tinggi turut menyuarakan penolakan. Namun, tak digubris pemerintah dan DPR.

Sikap cuek pemerintah dan DPR itu memicu gelombang protes yang lebih luas pada Selasa (24/9/2019). Jutaan mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia serentak turun ke jalan.

Bentrokan antara pengunjuk rasa dengan aparat keamanan tak terhindarkan. Korban pun berjatuhan. 

Meski demikian, fakta itu belum cukup untuk menjadi alasan bagi presiden mencabut UU KPK. 

"Enggaklah. Bukan apa. Jangan dibiasakan. Irman Putra Sidin (pakar hukum asal Makassar) juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu. Berarti dengan cara itu mendelegitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya kepada MK," kata Yasonna.

"Itulah makanya dibuat MK. Bukan cara begitu (demo). Itu enggak eleganlah," katanya. 

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko juga meminta penolak revisi UU KPK untuk menempuh jalur ke Mahkamah Konstitusi. 

"Kan ada mekanisme yang lain. Bisa di-judicial review bisa, jadi jangan beginilah. Dalam bernegara ini kan ada ruang negosiasi, baik itu negosiasi secara politik maupun negosiasi secara ketatanegaraan," kata mantan panglima TNI itu.

Presiden Jokowi juga sudah menegaskan tidak akan mencabut UU KPK lewat penerbitan perppu. 

"Enggak ada (penerbitan Perppu KPK)," ucap Jokowi. 
 

TAG

BERITA TERKAIT