Rabu, 25 September 2019 22:45
Rizal Djalil
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil (RIZ) dapat musibah di ujung jabatannya. Dia ditetapkan tersangka oleh KPK.

 

Rizal ditetapkan tersangka bersama Komisaris Utama PT Minarta Dutahutam‎a, Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP). 

Status ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap proyek Sistem Penyeiaan Air Minum (SPAM) di Kementeriaan PUPR.

‎KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan mereka berdasarkan fakta-fakta persidangan.

 

Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai 100.000 dolar Singapura pecahan 1.000 dolar Singapura. 

Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah seorang keluarga.

‎Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. 

Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM KemenPUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.

KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Rizal ke luar negeri.

"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah mengirim surat pelarangan ke luar negeri ke imigrasi atas nama 2 tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 20 September 2019," lanjut Saut.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal‎ disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TAG

BERITA TERKAIT