RAKYATKU.COM - Kekerasan terhadap jurnalis yang sedang bertugas harus dihentikan. Apalagi yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Sebagai pembelajaran, tiga wartawan yang menjadi korban kekerasan dalam demo ricuh di depan gedung DPRD Sulsel, akan melapor resmi ke Polda Sulsel, Kamis (26/9/2019).
Mereka akan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.
Direktur LBH Pers, Fajriani Langgeng mengatakan, laporan akan dilakukan dalam dua bentuk.
Pertama, laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum terkait tindak penganiayaan oknum polisi yang bertugas saat aksi unjuk rasa.
Kedua, laporan ke Propam Polda Sulsel untuk memproses etik para pelaku penganiayaan.
Fajriani mengatakan, penganiayaan tersebut diduga dilakukan oknum yang tidak paham tugas jurnalis sehingga perlu diproses hukum.
"Ada prosedur tetapi mungkin tak paham menyeluruh sehingga banyak jurnalis yang jadi korban," ungkapnya.
Kekerasan di depan kantor DPRD Sulsel tersebut bukan kejadian pertama. Sudah berulang kali terjadi, namun tak diproses secara profesional.
"Kami harap Kapolda yang baru lebih serius dalam menuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis. Selama ini tidak ada kasus yang selesai. Kami minta bukti komitmen kapolda untuk melindungi jurnalis agar kejadian seperti ini tak terjadi lagi," tegasnya.
Harapan serupa disampaikan salah seorang korban, Darwien Fathir, jurnalis LKBN Antara.
"Harapan saya, kapolda tuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis agar menjadi pembelajaran untuk semua. Saya minta agar aparat yang melakukan penganiayaan diproses hukum," harap Darwien.