Rabu, 25 September 2019 13:30
Kapolres Bulukumba didampingi Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Tim Khusus (Timsus) Polres Bulukumba berhasil mengamankan dua pria terkait kasus narkoba, Selasa (24/9/2019) kemarin.

 

Kedunya masing-masing inisial AI (17) dan HA alias Bahrun (18). Remaja asal Dusun Kassibuto, Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba itu diamankan di rumahnya.

Salah satu diantaranya masih aktif belajar di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Bulukumba. Dari tangan keduanya, ditemukan sabu dengan berta 20.30 gram.

Kapolres Bulukumba, AKBP Syam Ridwan mengaku keduanya diamankan saat Timsus Polres melakukan penyelidikan kasus pencurian ternak yang marak di Kecamatan Kajang.

 

"Jadi saat itu anggota sedang menyelidiki kasus pencurian sapi. Ada tingkah laku mencurigakan oleh salah satu pelaku, yaitu HA alias Bahrun. Saat itu polisi melakukan pembuntutan dan ternyata benar. Mereka sedang ingin melakukan transaksi narkoba," kata Syam Ridwan, saat gelar perkara di Polres Bulukumba, Rabu (25/9/2019).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Akp Berry Juana menambahkan, jika status terduga penyalahgunaan sabu adalah pengedar.

"Kami temukan barang bukti tersebut ada dalam penguasaan mereka berdua. Adapun narkotika golongan I jenis sabu tersebut mereka akui diperoleh dari lelaki DT yang berdomisili di Makassar," ungkap Berry.

Rencananya, sabu tersebut akan diedar di Kecamatan Kajang dan Kecamatan Herlang, Bontotiro dan Kecamatan Bulukumpa, dengan nilai Rp40 juta rupiah.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Bulukumba, untuk kepentingan penyelidikan. Ia juga diancam hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, polisi juga melakukan pengembangan untuk mencaritahu keberadaan DT.

TAG

BERITA TERKAIT