RAKYATKU.COM - Selamat tinggal pungutan liar. Korps Lalu Lintas Polri resmi meluncurkan Smart SIM dan aplikasi SIM online, Minggu (22/9/2019).
Peluncuran SIM online ini dilakukan pada perayaan ulang tahun Polisi Lalu Lintas Bayangkara di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Refdi Andri mengatakan, selain desainnya yang berubah, fungsi SIM juga bertambah.
Smart SIM ini dapat menjadi uang elektronik dalam pembayaran tol, parkir, hingga naik kereta api. Saldo uang elektronik Smart SIM maksimal Rp2 juta.
Sedangkan aplikasi SIM online berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan SIM. Tahap pendaftaran dan mengisi formulir bisa dilakukan dimana pun tanpa mengantre melalui situs SIM online.
Pendaftaran SIM online dilakukan melalui http://sim.korlantas.polri.go.id. Di situ terdapat petunjuk tata cara pendaftaran hingga tarif pengurusan SIM baru maupun perpanjangan.
Kelebihan registrasi SIM online antara lain, pendaftaran bisa dilakukan kapan dan dimana saja dengan media apapun yang terkoneksi dengan internet.
Pemohon juga tidak perlu antre pada saat pendaftaran. Bebas memilih tanggal kedatangan sesuai keinginan, dan lebih cepat dan akurat.
Pada website tersebut, juga dicantumkan tarif pengurusan SIM baru dan perpanjangan. Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut daftar tarif pengurusan SIM online:
Biaya PNPB SIM Baru
SIM A & A Umum Rp120.000
SIM B1 & B1 Umum Rp120.000
SIM B2 & B2 Umum Rp120.000
SIM C Rp100.000
SIM D Rp50.000
Biaya PNPB SIM Perpanjangan
SIM A & A Umum Rp80.000
SIM B1 & B1 Umum Rp80.000
SIM B2 & B2 Umum Rp80.000
SIM C Rp75.000
SIM D Rp30.000
Adapun biaya-biaya selain PNPB terkait layanan SIM Online adalah biaya administrasi Rp5.000