Jumat, 20 September 2019 23:59
Salah satu tersangka korupsi lahan Tahura, saat digiring ke mobil tahanan.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Kasus korupsi penjualan tanah negara, Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bulukumba, kini mendapat kabar baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menetapkan tiga tersangka terhadap lahan yang terletak di Kelurahan Tanah Lemo, Kecamatan Bontobahari, Bulukumba.

 

Ketiga tersangka masing-masing berisial MN, MU, dan AM. AM merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sebelumnya menjabat sebagai camat Bontobahari, sementara MN dan MU adalah warga Bontobahari yang berperan sebagai penjual.

Kasi Pidsus Kejari Bulukumba Andi Thirta Massaguni mengungkapkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti, yaitu bukti kepemilikan lahan dan akte jual beli, yang dikeluarkan oleh Camat Bontobahari kepada MN dan MU.

"Ini sudah jelas kalau ini bukti kepemilikan palsu, karena itu kan lahan milik negara, yang di dalamnya adalah Tahura," Ungkap Thirta, Jumat (20/9/2019).

 

Lebih jauh Andi Thirta menjelaskan, lahan tahura yang diperjualbelikan seluas 41,2 hektare. Dijual seharga Rp6 miliar, namun belum seluruhnya dibayarkan oleh pembeli.

"Baru setengahnya yang dibayar. Sebesar Rp3 miliar, tapi tidak semuanya diserahkan secara langsung. Ada tunai, ada juga yang ditransfer," tambahnya.

Usai penetapan menjadi tersangka, ketiganya langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Bulukumba, di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang.

Ketiga tersangka tersebut terancam hukuman penjara paling rendah satu tahun lamanya.

Selain mengamankan pelaku, Kejari Bulukumba juga mengamankan, satu unit mobil Toyota Yaris dengan nomor polisi DD 234 ZW.

Kejari juga masih menyelidiki adanya tersangka tambahan atas kasus tersebut.

TAG

BERITA TERKAIT