Jumat, 20 September 2019 17:43
Koalisi Masyarakat Sulsel Cinta KPK, dukung RUU KPK. Mereka menggelar konferensi pers mendukung pengesahan RUU KPK yang telah diputuskan oleh DPR RI dalam sidang pleno. 
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Koalisi Masyarakat Sulsel Cinta KPK, dukung RUU KPK. Mereka menggelar konferensi pers mendukung pengesahan RUU KPK yang telah diputuskan oleh DPR RI dalam sidang pleno. 

 

Konferensi pers yang digelar tersebut, hadir di antaranya, Ketua DPP Badan Advokasi dan Investigasi HAM RI Dr. Muhammad Nur, SH., MH, Ketua Komite Advokasi Hukum Naisonal Indonesia Imam Sofyan, Ketua Poros Pemuda Indonesia Sulsel, Taqwa Bahar, Ketua Serikat  Mahasiswa peduli Konstitusi dan Hukum Fauzi Ali Akbar.

Konferensi pers bertempat di Kantor BAIN HAM RI di Perumahan Citra Land, Jumat, (20/9/2019).

Menyikapi terkait polemik yang terjadi di KPK, Ketua Umum DPP BAIN HAM RI Dr. Muhammad Nur mengatakan, sepertinya KPK merasa kewenanganya akan dikebiri. Tetapi, di sisi lain juga  perlu dievaluasi, karena selama ini sepertinya juga super power dan bisa saja terjadi kebablasan yang diperbuat. "Seolah yang ditangani sudah sah menurut kacamata KPK, sehingga mereka saling mengkalim kebenaran ini," ujarnya.

 

Muhammad Nur juga sepakat dengan adanya dewan pengawas, yang mengawasi kewenangan KPK dalam menangani tugas dan fungsinya. Sehingga kata dia, ada yang mengontrol. Salah satunya, terkait dengan penyadapan yang harus sesuai Undang-Undang. "Tidak boleh seolah-olah tidak memiliki aturan, sehingga menurut saya memang  sudah tepat langkah pemerintah, untuk membentuk dewan pengawas KPK," ujarnya.

Dia juga meminta untuk melihat ke depan, apakah UU KPK itu mengebiri atau justru menguatkan. Ketua BAIN HAM RI ini berasumsi, langkah pemerintah terhadap revisi UU ini, sangat tepat.

"Meski ada polemik, itu wajar dalam berdemokrasi. Beliau  yakin pemerintah memiliki pertimbangan yang besar sebelum memutuskan RUU KPK," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komite Nasional Advokasi Indonesia, Imam Sofyan mengatakan, lembaga pengawasan KPK, jangan lagi diambil dari DPR, dalam hal ini Komisi 3. Tetapi harus melibatkan di luar dari itu dan dibentuk Tim Seleksi Independen. 

"Kita harus mengambil akademisi, praktisi hukum yang betul-betul mengerti terhadap hukum," ungkapnya.

Ketua Poros Pemuda Indonesia Sulsel, Taqwa Bahar menilai, Revisi RUU KPK adalah untuk menyelamatkan KPK. Menurutnya, KPK melalui RUU KPK, sangat efektif meminimamisir konflik interest yang terjadi di KPK.

"Kita merasa, bahwa selama ini KPK dianggap super body. Kita tidak ingin mereka dimanfaatkam dan dijadikan alat politik," bebernya.

Terpisah Pakar Hukum Dr. Amirullah Tahir SH.MH, juga berpendapat, hukum itu harus dinamis mengikuti perkembangan zaman. 

"Suatu UU bisa saja dilakukan revisi, untuk mengatur hal-hal yang dianggap perlu, yang tidak diatur pada UU yang ada," ungkapnya.

Jadi sebenarnya lanjut dia, tidak perlu ada pro atau kontra revisi UU KPK, karena perubahan UU itu hal biasa saja. "Dan karena UU KPK baru sudah disahkan, kita lihat saja komisioner KPK yang baru ini menjalankan KPK dengan berlandaskan UU yang ada. Jangan apriori, beri kesempatan Ketua KPK yang baru Pak Firli menjalankan tugasnya. Apalagi ketuanya punya pengalaman sebagai penyidik, tentu harapan kita semua, KPK bisa berjalan lebih baik," pungkasnya.

TAG

BERITA TERKAIT