Jumat, 20 September 2019 15:18
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, GOWA - Pria berinisial FR (20) yang tega menganiaya istrinya, NCR (16), harus mendekam di penjara.

 

Kanit PPA Polres Gowa, Aiptu Hasmawati mengatakan, berdasarkan laporan korban, pelaku akan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.

"Pelaku dikenakan pasal 44 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Hasmawati, Jumat (20/9/2019).

Diketahui, kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Manyampa, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Rabu malam (18/9/2019).

 

Kejadian berawal saat FR baru saja pulang ke rumah. Tak lama kemudian, FR ingin keluar lagi untuk bertemu dengan teman-temannya.

NCN pun melarang suaminya keluar lagi. Dia berharap FR bisa beristrirahat di rumah saja. 

Larangan tersebut rupanya membuat FR emosi. Ia langsung meninju korban menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali ke arah dahi korban.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa untuk diproses lebih lanjut.

"Iya betul ada kasus KDRT. Akibat tinju dari pelaku, korban mengalami bengkak. Motif dari kasus tersebut karena emosi dari pelaku," kata Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan.

TAG

BERITA TERKAIT