Jumat, 20 September 2019 01:00
Foto: acehsatu.com
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM - Pasangan suami-istri asal Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, diamankan polisi kerena diduga menganiaya dan merantai anak di bawah umur. Korban adalah bocah 9 tahun bernama Maulindar Syaputra.

 

Sementara pasangan itu adalah MI (39) dan UG (38). Mirisnya, UG adalah ibu kandung korban. Sementa MI merupakan ayah tirinya.

“Menurut keterangan warga, kedua orang tua korban diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya karena korban tak membawa pulang uang hasil mengemis,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasubag Humas Salman Alfarasi, Rabu kemarin (18/9/2019).

Penganiayaan itu, kata Salman, terjadi sekira pukul 14.30 WIB tadi.

 

Polisi yang mendapat informasi itu, langsung bergerak ke lokasi. Kedua pelaku diamankan pada sore hari.

“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Lhokseumawe, guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya dikutip dari acehsatu.com.

TAG

BERITA TERKAIT