Kamis, 19 September 2019 09:38
Muh Syarif Karaeng Naba.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Muh Syarif Karaeng Naba, tersangka kasus pemalsuan dokumen lahan PT Telkom dan Hotel Claro di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, segera masuk dalam meja persidangan.

 

Hal itu diketahui setelah Penyidik Subdit II Direktorat Tipidum Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kemarin, pada Rabu, 18 September 2019.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Makassar, Tabrani membenarkan pelimpahan tersebut. Menurutnya, pelimpahan itu dilakukan penyidik setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21.

"Iya betul sudah dilimpahkan hari ini, tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Makassar," kata Tabrani.

 

Selama penahanan tersangka, tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal menyusun rencana dakwaan termasuk pasal yang akan dikenakan tersangka sebelum dilimpahkan ke pengadilan negeri Makassar.

Namun Tabrani enggan memastikan waktu rencana dakwaan terselesaikan, "Kami belum tahu detailnya, karena itu kewenangan JPU," bebernya.

Sebelumnya, Penyidik Subdit II Direktorat Tipidum Bareskrim Mabes Polri menetapkan Muh Syarif Karaeng Naba sebagai tersangka pemalsuan dokumen pada 21 Mei 2019 lalu.


 

TAG

BERITA TERKAIT