Selasa, 17 September 2019 16:10
Pasangan calon pengantin yang tertangkap sepekan jelang nikah.
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Pengakuan MA (33) dan WNS (22) mencurigakan. Baru sebulan kenalan, mereka mengaku sudah akan menikah.

 

Nah, sepekan menjelang ijab kabul, keduanya sibuk. Namun, bukan mengantar undangan, melainkan mengantar pesanan sabu-sabu.

Pasangan ini ditangkap tim Satresnarkoba Polres Rembang. Mereka kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,3 gram.

Di hadapan wartawan, pasangan tersebut mengaku kepada polisi memang hendak menikah pekan depan. 

 

Saat ditangkap itu pun, mereka mengaku saat itu juga sedang dalam rangka mengurus berkas pernikahan mereka yang diambil dari Gresik, rumah calon pengantin pria.

"Perjalanan itu sekalian ngantar pesanan (sabu-sabu)," kata MA.

Calon pengantin perempuan, WNS mengaku baru kenalan sekitar satu bulan yang lalu. Mereka langsung berencana menikah. 

WNS mengakui pernah mengonsumsi sabu-sabu yang diberikan pacarnya itu.

"Saya pas nyoba batuk-batuk," kata WNS.

Calon pengantin pria, MA adalah warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik Jawa Timur. Sementara WNS warga Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santosa mengatakan, keduanya ditangkap saat dalam perjalanan menuju arah Semarang. 

 

[NEXT]

Keduanya ditengarai sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang diantar di sepanjang perjalanan Surabaya sampai Semarang.

"Ini saya anggap sebagai hal yang bombastis di Rembang ya. Bahwa hasil penyelidikan mendapati orang ini pengedar," jelas Pungky kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).

Sabu-sabu itu dijual secara ecer. Pemesanan dilakukan melalui telepon. Pelaku tidak bertemu langsung dengan pembeli, melainkan diletakkan di tempat yang disepakati.

Pelaku juga menghilangkan jejak panggilan telepon dengan cara membuang nomor yang telah digunakan.

Sementara uang pembelian sabu-sabu ditransfer ke rekening pelaku. Satu gram sabu-sabu dijual Rp1,2 juta sampai Rp1,5 juta.

Keduanya telah diamankan di Mapolres Rembang guna penyidikan lebih lanjut. Mereka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan nacaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.

TAG

BERITA TERKAIT