RAKYATKU.COM - Revisi UU KPK akhirnya disahkan tanpa persetujuan Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PKS.
Kedua fraksi ini menolak anggota dewan pengawas KPK dipilih oleh presiden. Mereka ingin agar dewan pengawas diseleksi melalui fit and proper test di DPR.
Namun, Gerindra dan PKS kalah suara. Tujuh fraksi lainnya menerima hasil revisi tanpa catatan.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas membacakan laporan pembahasan revisi UU KPK. Ia menegaskan, tujuh fraksi menerima tanpa catatan revisi UU No 30 tahun 2002 itu.
"Dua fraksi belum dapat menerima atau menyetujui terutama soal dewan pengawas," ujar Supratman dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Sementara Fraksi Partai Demokrat belum memberikan pendapatnya karena menunggu konsultasi dengan ketua fraksi.
Tujuh fraksi yang setuju tanpa catatan adalah PDIP, Golkar, NasDem, Hanura, PPP, PKB, dan PAN.
"Kami meminta untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya untuk disetujui di dalam rapat paripurna," kata Supratman.
Supratman yang juga anggota Fraksi Partai Gerindra tidak bisa berbuat banyak karena mayoritas fraksi setuju.
Dia menjelaskan, penolakan Gerindra agar Dewan Pengawas tidak menjadi alat kekuasaan pemerintah yang baru.
Namun, ia menyepakati jika Dewan Pengawas merupakan satu organ yang menjadi bagian dari KPK.
[NEXT]"Tapi yang paling inti adalah kita bersepakat semua bahwa Dewan Pengawas itu tetap berada di bawah satu bagian dengan KPK. Tidak ada organ baru, seperti dia berada sebagai lembaga non struktural yang baru, tidak, tapi dia berada di dalam. Oleh karena itu, ini dalam pengertian dibuat check and balance bagi kedua lembaga itu," ucapnya.
Anggota Komisi III F-Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengancam mereka bakal menolak revisi UU KPK.
Dasco menyebut daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah dalam rapat semalam cenderung melemahkan KPK.
Dasco mencontohkan soal hal yang dianggap cenderung memperlemah KPK itu. Dia menyoroti soal usulan Dewan Pengawas.
"Contoh Pasal 37A tentang Pembentukan Dewan Pengawas. Di situ disebutkan Dewas ditunjuk pemerintah kelimanya, sementara mungkin dalam masa sekarang tidak ada niat pemerintah mengintervensi KPK, tapi karena UU ini berlaku sangat lama bisa kemudian rentan dipergunakan melemahkan KPK," katanya.