Senin, 16 September 2019 14:48
Kassubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan bersama Kapolsek Barombong, AKP Muh Hasyim, memperlihatkan pelaku dan barang bukti penganiayaan.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, GOWA - Seorang kakek di Desa Biringala Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, tega menganiaya adik kandungnya pada Minggu, 15 September 2019. Kini pelaku sudah dibekuk dan diamankan di Mapolsek Barombong. Begini kronologi peristiwa sebagaimana pengakuan pelaku kepada Kapolsek Barombong, AKP Muh Hasyim, Senin (16/9/2019).

 

Minggu, 15 September 2010. Jarum jam menunjukkan pukul 16.00 Wita. Sore itu, pelaku bernama Bundu Daeng Beta (70) memperhatikan adik perempuannya, Patiha Daeng Puji (60), sedang mencabut rumput di depan rumahnya. Tetapi sampahnya dibuang di sembarang tempat.

Pelaku pun menegur korban. Bukannya menerima baik teguran itu, korban justru memaki pelaku. Hingga akhirnya, pelaku naik pitam. 

"Pelaku menganiaya pelaku dengan cara memukul bagian paha menggunakan bambu," kata Kapolsek Barombong, AKP Muh Hasyim, didampingi Kassubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan.

 

Tak cukup di situ. Pelaku mengambil parang yang tersimpan di atas gerobaknya, lalu memarangi bagian kepala, telinga dan punggung kiri korban sebanyak tiga kali. Korbannya pun bersimbah darah. 

Bukannya meminta maaf dan menolong adiknya yang bersimbah darah, pelaku malah memutuskan meninggalkannya di TKP dan pulang bersembunyi ke rumahnya. 

"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian paha dan robek bagian kepala, telinga dan punggung kiri kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat, selanjutnya dirujuk ke RS UIT Makassar," jelasnya.

Korban dan pelaku yang merupakan saudara kandung, ternyata juga saling bertetangga. Jarak rumah antara pelaku dan korban hanya sekitar 50 meter, karena berada di dusun yang sama.

Pelaku pun diancam dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

TAG

BERITA TERKAIT