Senin, 16 September 2019 07:30
Mahfud MD. Ist
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menunda sementara pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Menurut Mahfud, pembahasan revisi UU KPK lebih baik dilakukan pada periode 2019-2024 supaya prosedurnya memenuhi pengujian formal.

Mahfud menyebut UU KPK masuk dalam kategori UU biasa, sehingga dalam setiap pembahasan rancangannya harus dilakukan dengan asas keterbukaan dan melalui beberapa tahapan sebelum bisa disahkan. Sementara masa kerja DPR periode 2014-2019 kini hanya tersisa 18 hari lagi.

"Prosedurnya dibahas dulu kemudian pandangan umum di fraksi-fraksi disampaikan ke presiden. Presiden juga membahas diberi waktu 60 hari menurut Pasal 49 UU No.12 Tahun 2011. Ini DPR sudah akan bubar 18 hari lagi, lalu kapan membahasnya kalau normal?" kata Mahfud.

 

Mahfud menambahkan dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, asas keterbukaan juga meliputi dengar pendapat dari masyarakat seperti melakukan kunjungan studi ke berbagai universitas. Sehingga pembahasan UU, kata Mahfud, rata-rata paling tidak membutuhkan waktu sekitar empat bulan.

Mahfud berharap runutan prosedur itu dijalankan sebagaimana mestinya seperti yang sudah diatur secara hukum. Terlebih revisi UU tersebut tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2019.

"Tapi yang jelas sekarang ini, dia tidak ada di prolegnas tahun 2019, kemudian naskah akademiknya juga belum ada, kemudian belum disosialisasikan juga karena tidak ada seorang pun yang tahu apa sih isi sebenarnya, termasuk KPK," kata Mahfud, dilansir CNNIndonesia, Senin (16/9/2019).

Oleh kerena itu Mahfud menganggap lebih baik pembahasan RUU KPK ditunda terlebih dahulu agar prosedurnya tidak cacat secara formal. Sebab bila nanti diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan pengujian prosedurnya dinilai tidak memenuhui pengujian formal maka tidak menutup kemungkinan rancangan tersebut dibatalkan.

Mahfud menjelaskan pembatalan itu bukan hanya sebatas pada materi isinya saja, namun bisa berlaku secara keseluruhan, termasuk batang tubuh sampai ujungnya semua akan dibatalkan.

"Kalau uji materi itu kan mungkin pasal sekian salah, pasal sekian kurang kata ini kalimatnya keliru. Itu uji materi. Kalau uji formal salah, semua gitu. Nah kecuali nanti MKnya kena angin saya tidak tahu," ucap Mahfud.

Terlepas dari prosedur pembahasan yang dinilai masih cacat secara formal, menurut Mahfud isi materi dari RUU KPK sudah cukup bagus. Sebab pembahasan materi juga sudah didiskusikan sejak lama dan memang harus segera diputuskan. Mahfud melihat permasalahan utama ada pada prosedurnya yang perlu diperbaiki sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tetapi mari prosedurnya mendengar masyarakat agar nanti materi yang bagus ini bisa lebih bagus lagi atau jangan-jangan ada yang lebih bagus pembandingnya kan gitu. Itu perlunya kita punya UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembetukan peraturan perundang-undangan jelas aturannya disitu," pungkasnya.
 

TAG

BERITA TERKAIT