RAKYATKU.COM - Pakar hukum tata negara, Prof Mahfud MD mencoba menengahi kisruh revisi UU KPK. Dia berharap Presiden RI Joko Widodo berbicara dengan komisioner KPK.
Komunikasi itu penting, kata Mahfud MD, menyusul pengembalian mandat tiga komisioner KPK kepada presiden.
"Secara arif mungkin, mungkin presiden perlu memanggil mereka (pimpinan KPK) untuk ya tukar pendapat lah, untuk konsultasi, untuk berdiskusi. Apa salahnya dipanggil," kata Mahfud kepada wartawan di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).
Seperti diketahui, tiga pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang mengembalikan mandat ke Presiden Jokowi. Alasannya mereka tidak pernah diajak berdiskusi dalam pembahasan rancangan UU Nomor 30 Tahun 2002.
Namun, usulan Mahfud MD diabaikan Istana. Tenaga Ahli Kedeputian IV KSP, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi tidak akan memanggil KPK terkait pengembalian mandat itu.
"Nggak, nggak, nggak. Tidak ada sebab akibatnya. Undang-undang sudah ada, mereka sudah mengambil sumpah, mereka sudah menandatangani kontrak melaksanakan tugasnya sampai Desember yang akan datang. Jalankan saja," kata Ngabalin seperti dikutip dari Detikcom, Minggu (15/9/2019).
"KPK itu lembaga penegak hukum negara, semuanya dibiayai APBN. Jangan dibikin menjadi lembaga penampung aspirasi rakyat, memimpin demonstrasi. KPK Jangan main politik. Kalau Pak Ketua KPK menyebut ada rumor-ada rumor, masa sih Ketua KPK pakai rumor-rumor sih? Waktu OTT itu pakai rumor juga atau apa?" lanjut Ngabalin.
Bagi Mahfud MD, pengembalian mandat komisioner KPK tidak tepat.
"KPK itu bukan mandataris siapapun. Dia (KPK) adalah lembaga independen meskipun ada di lingkaran kepengurusan eksekutif, tetapi bukan bawahan pemerintah," jelas mantan menteri pertahanan di era Presiden Gus Dur itu.