Sabtu, 14 September 2019 13:55
Dewi Regina Ano dirawat di rumah sakit setelah berupaya bunuh diri usai membunuh bocah kembarnya.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, KUPANG - Dewi Regina Ano (24), berhasil selamat dari upaya bunuh diri pada Kamis, 5 September 2019 lalu. Dia dilarikan ke rumah sakit setelah lehernya teriris benda tajam. Sementara dua anak kembarnya tewas bersimbah darah.

 

Saat terbangun di bangsal rumah sakit, dia menangis menanyakan kabar  dua anak kembarnya, Angga Masus (5) dan Angki Masus (5).

"Mana Angga? Mana Angki?" tanyanya.

Namun setelah serangkaian penyelidikan, ditemukan banyak kejanggalan. Di antaranya, pintu terkunci dari dalam, sehingga sang suami Obir Mesus (25) harus mendobrak pintu dari luar. Sebilah parang juga ditemukan di dekat Dewi.

 

Dari situ, Polisi yang menemukan bukti kuat. Termasuk ketika memeriksa Dewi, dia mengakui perbuatannya. Akhirnya polisi menetapkan, Dewi sebagai tersangka pembunuh dua bocah kembarnya.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Mooy Nafi mengatakan, kepada polisi, Dewi mengaku nekat menghabisi kedua anaknya karena dendam terhadap perilaku suaminya, Obir.

"Motifnya karena dia dendam sering dianiaya suaminya, kurang perhatian, kasih sayang, dan juga kebutuhan ekonomi sebagai perempuan jarang dipenuhi. Sehingga dia membunuh anaknya dengan tujuan membalas dendam kepada suaminya," ujar Bobby seperti dilansir dari Liputan6.com.

Dewi menceritakan kronologis pembunuhan yang dia lakukan kepada polisi.

Saat itu, Kamis sore sekitar pukul 17.00 Wita, dia berbelanja di kios bersama dua bocah kembarnya. Usai belanja, ia kemudian berusaha menidurkan dua anaknya di mesnya di Kelapa Lima, Kota Kupang. Saat keduanya tertidur pulas, ia lalu menghabisi kedua anaknya menggunakan parang.

"Usai menghabisi anaknya, DR (Dewi) kemudian berupaya membunuh diri," katanya.

Mereka ditemukan pertama kali oleh Obir, sang suami. Usai mendobrak pintu, dia melihat dua anaknya bersama istrinya bersimbah darah di atas spanduk di mesnya. Dia lalu lari ke sekuriti, memberitahukan insiden tersebut. Sekuriti langsung berkoordinasi dengan polisi.

Terkait adanya pembunuhan berencana, Bobby mengatakan akan melakukan pemeriksaan secara detail saat tersangka sudah dinyatakan pulih. Tersangka juga akan diperiksa kejiwaannya oleh psikolog. 

Tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 subsider pasal 338 KUHP.

TAG

BERITA TERKAIT