Kamis, 12 September 2019 20:01
Ilustrasi. (FOTO: BLESK)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Sebuah perusahaan Prancis harus menanggung ganti rugi untuk keluarga seorang karyawan yang meninggal dunia setelah berhubungan seks dengan orang asing saat sedang dinas luar kota.

 

Pengadilan di Paris menggolongkan kematian sang karyawan dalam kategori kecelakaan kerja sehingga keluarganya berhak mendapat kompensasi.

Pihak perusahaan berdalih sang karyawan tidak sedang melakukan tugas profesional saat dia mengajak seseorang ke kamar hotelnya.

Namun, berdasarkan hukum di Prancis menurut hakim pengadilan, pihak perusahaan bertanggung jawab atas setiap kecelakaan yang terjadi dalam dinas luar kota.

 

Sang karyawan, yang disebut Xavier X, bekerja sebagai insinyur untuk TSO, perusahaan layanan kereta yang berkantor di dekat Paris.

Dia meninggal dunia di sebuah hotel di Prancis bagian tengah saat berdinas di sana pada 2013. Pihak perusahaan menyebut dia menjalin "hubungan di luar nikah dengan seorang asing".

Awalnya, pihak perusahaan menentang keputusan pemberi layanan asuransi kesehatan negara yang menganggap kematiannya dapat digolongkan kecelakaan kerja.

Pihak asuransi berkeras bahwa aktivitas seksual adalah hal yang normal "seperti mandi atau makan".

Putusan pengadilan banding di Paris lantas menguatkan argumentasi pihak asuransi.

Dalam putusannya, pengadilan memandang bahwa seorang karyawan yang dinas luar kota berhak mendapat perlindungan sosial "sepanjang waktu tugasnya" terlepas bagaimana keadaannya.

TAG

BERITA TERKAIT