Kamis, 12 September 2019 15:17
FOTO: ANTARA/WAHYU PUTRO A
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, menyesalkan sikap pemerintah dan DPR RI yang terkesan menyembunyikan sesuatu terkait revisi Undang-Undang KPK. 

 

Seharusnya KPK terlebih dahulu diajak komunikasi sebelum ada keputusan tersebut. "Tidak ada sedikit pun transparansi dari DPR dan Pemerintah," kata Syarif melalui keterangan tertulisnya, Kamis (12/9/2019).

Syarif berujar, para pimpinan KPK hendak meminta bertemu pemerintah untuk mengetahui pasal mana saja yang akan DPR dan pemerintah revisi. Bagi Syarif, hal ini merupakan preseden buruk bagi sejarah ketatanegaraan Indonesia.

"Di mana DPR dan pemerintah berkonspirasi diam-diam untuk melucuti kewenangan suatu lembaga tanpa berkonsultasi atau sekurang-kurangnya, memberitahu lembaga tersebut tentang hal-hal apa yang akan direvisi dari undang-undang mereka," tutur Syarif.

 

Menurut Syarif, hal itu dikhawatirkan akan dilakukan di lembaga lain dengan semangat melumpuhkan lembaga-lembaga penegak hukum. "Seperti kepolisian atau kejaksaan atau lembaga-lembaga lain," tuturnya.

Sumber: Liputan6.com

TAG

BERITA TERKAIT