Kamis, 12 September 2019 14:59
Ketua MUI Gowa, KH Abu Bakar Paka
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,GOWA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa resmi melaporkan tarikat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa ke Polres Gowa.

 

Laporan itu disampaikan langsung Ketua MUI Gowa, KH Abu Bakar Paka bersama sejumlah pengurus. Mereka diterima Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri Mustafa, Rabu (11/9/2019).

Pelaporan ini menindaklanjuti pertemuan yang digelar beberapa waktu lalu yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa Muchlis, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, dan pimpinan tarikat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa Puang La'lang.

Dalam pertemuan tersebut, pimpinan tarikat Puang La'lang menyatakan bersedia dibina untuk kembali ke jalan lurus. Namun, beberapa hari kemudian, dia berubah pikiran.

 

Puang La'lang dan pengacaranya Andi Massaguni SH CIL justru menantang MUI dan unsur forkopimda Gowa untuk berdialog. Namun, tak satu pun unsur forkopimda dan MUI yang hadir.

Ketua MUI Gowa KH Abu Bakar Paka mengungkap beberapa hal yang dianggapnya sesat. Salah satunya terkait cara salat. Mereka, sebut Kiai Abu Bakar, tidak membaca surah Al Fatihah.

Selain tata cara salat yang berbeda, Kiai Abu Bakar juga menyebut, tarikat ini memiliki dua Alquran. Isinya berbeda dengan Alquran yang dimiliki umat Islam pada umumnya.

Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri Mustafa menjelaskan, laporan MUI Gowa tersebut terkait dugaan tindak pidana penistaan agama dan pencatatan nikah/talak/rujuk yang mengacu UU Nomor 22 Tahun 1946.

Selain itu, Polres Gowa juga menerima laporan polisi terhadap kuasa hukum Puang La'lang dengan dugaan penghinaan terhadap lembaga MUI Gowa. 

Pasca diterimanya laporan polisi tersebut, Polres Gowa langsung mengambil keterangan dari ketua MUI Gowa beserta sejumlah saksi.

"Ini adalah babak baru dalam penegakan hukum terkait penistaan agama dan beberapa dugaan tindak pidana lainnya terhadap aliran agama sesat yang dipimpin Puang La'lang. Untuk itu, kami mohon waktu untuk menuntaskan setiap proses penyidikan ini," tambah Fajri.

Sebelumnya, kuasa hukum tarikat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf, Andi Massaguni membantah bahwa aliran mereka sesat. Mereka siap berdebat, bagian mana yang ajaran mereka yang dianggap sesat.

"Tidak ada orang atau lembaga apapun di dunia ini yang boleh menyatakan sebuah aliran sesat dan menyesatkan. Hanya Allah subhanahu wata'ala yang bisa menentukannya," katanya beberapa waktu lalu.

TAG

BERITA TERKAIT