Rabu, 11 September 2019 21:35
Insiden yang terjadi pada Musda Golkar Sulsel Juli 2019.
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Ketua panitia Musda Partai Golkar Sulsel, Risman Pasigai terancam hukuman empat tahun penjara. Permintaan maafnya tak dianggap Rusdin Abdullah.

 

Kasubdit II Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel, Kompol Agus Khaerul mengatakan, pihaknya telah memeriksa Risman Pasigai dalam statusnya sebagai terlapor.

"Perkara masih dalam tahap penyelidikan. Pemeriksaan Pak Risman selaku terlapor kemarin masih tahap klarifikasi terkait laporan Pak Rudal (Rusdin Abdullah)," ungkap Kompol Agus Khaerul.

Menurut Agus, Risman dituduh melakukan pencemaran nama baik. Rudal meminta Risman dikenakan pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan bulan. 

 

Selain itu, Rudal juga meminta agar Risman dikenakan pasal 311 KUHP terkait fitnah dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Risman mengakui telah diperiksa penyidik Polda Sulsel. Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel mengaku telah memberi klarifikasi kepada polisi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Masih sebatas klarifikasi," ungkap Risman, Rabu (11/9/2019).

Laporan terhadap Risman berawal saat Musda Golkar Sulsel pada Juli 2019. Saat itu sempat terjadi adu mulut sesama kader Golkar. Risman menuding Rusdin Abdullah mengutus orang untuk mengacaukan musda.

Risman yang saat itu menjadi ketua panitia langsung menyampaikan pernyataan di depan wartawan dan para kader Golkar. 

Pernyataan Risman ini berbuntut panjang hingga masuk di ranah hukum. Permohonan maafnya yang disampaikan lewat media massa tak dianggap oleh Rusdin Abdullah.

"Saya kan disomasi 2x24 jam untuk minta maaf kepada Rusdin. Saya sudah lakukan permohonan maaf itu di media," tambahnya.

Walau telah meminta maaf, kasus itu tetap lanjut ke proses hukum.

"Hadapi dengan senyum. Semua akan baik-baik saja," jawab Risman.
 

TAG

BERITA TERKAIT